point 11 dapat menjelaskan tugas dan fungsi seorang kepala desa, lurah, camat bupati/ walikota KEPALA DESA Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat LURAH Melakukan pemberdayaan masyarakat; Melaksanakan pelayanan masyarakat; Memelihara Ketentraman dan ketertiban umum; dan. Memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum. CAMAT Camat a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum c. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan d. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum e. WALIKOTA mengajukan rancangan Perda menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat