sku point 11

point 11
dapat menjelaskan tugas dan fungsi seorang kepala desa, lurah, camat bupati/ walikota

KEPALA DESA
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat

LURAH 
Melakukan pemberdayaan masyarakat; Melaksanakan pelayanan masyarakat; Memelihara Ketentraman dan ketertiban umum; dan. Memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum.

CAMAT 
Camat a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum c. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan d. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum e.

WALIKOTA
mengajukan rancangan Perda
menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah
mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat